Ini Tukar Menukar, Bukan Jual Beli
Seminggu kemudian, 29 Oktober 2025, saksi fakta lainnya, Sulistiowati — staf keuangan CMNP tahun 1999 — bersaksi bahwa ia menerima langsung NCD dari pihak Hary Tanoe setelah menyerahkan MTN dan obligasi milik CMNP. ”Tidak ada arranger dalam transaksi ini,” ujarnya. ”Tidak ada pihak lain yang terlibat selain CMNP dan Hary Tanoe.”
Ia juga menegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan peran Drosophila. Transaksi itu, katanya, murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Dalam sidang 5 November 2025, Prof. Dr. Anwar Barohmana, ahli hukum perdata dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan dengan gamblang. “Bentuk transaksi antara CMNP dengan PT Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama) adalah pertukaran surat berharga, bukan jual-beli,” ujarnya.
Menurutnya, jual-beli selalu melibatkan uang, sedangkan dalam kasus ini yang ditukar adalah surat berharga dengan surat berharga. Skemanya jelas: CMNP menukar MTN senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Rp189 miliar dengan NCD terbitan Unibank senilai USD 28 juta.
