Rolas juga menuding adanya penyalahgunaan pasal 55 KUHP dalam dakwaan terhadap Awwab dan Marsel. “Hak tersangka untuk membela diri seharusnya dijamin. Tapi dalam kasus ini, penyidik justru menutup akses terhadap bukti dan saksi yang meringankan,” tegasnya.
Sidang sengketa PT Position–WKM kini menjadi sorotan publik karena membuka dugaan serius atas pelanggaran prinsip keadilan dan transparansi hukum. Dengan munculnya keterangan ahli dari BRIN dan akademisi hukum, kasus ini kian menunjukkan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya yang melibatkan korporasi tambang. ***
