Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Sengketa PT Position vs WKM Memanas, Ahli BRIN Ungkap Dugaan Penggalian untuk Nikel Bukan Kayu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Sengketa PT Position vs WKM Memanas, Ahli BRIN Ungkap Dugaan Penggalian untuk Nikel Bukan Kayu
Hukum

Sidang Sengketa PT Position vs WKM Memanas, Ahli BRIN Ungkap Dugaan Penggalian untuk Nikel Bukan Kayu

Iqbal
Iqbal Published 12 Nov 2025, 22:24
Share
4 Min Read
Tampak suasana sidang sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Foto: IST
Tampak suasana sidang sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Foto: Ist
SHARE

Sebagai peneliti kehutanan, Lutfy mengaku selama kariernya belum pernah menemukan pola pembukaan jalan seperti itu digunakan untuk kegiatan kehutanan yang legal. Umumnya, tanah hasil galian disisihkan di tepi jalan untuk menahan longsor. Namun, praktik tersebut tidak ditemukan di lokasi proyek PT Position.

“Tanah itu seharusnya disisihkan, bukan digali habis. Tujuannya agar tanah tidak longsor. Ini jelas bukan bentuk pemanfaatan hutan yang benar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hutan wajib mengacu pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Bila kegiatan dilakukan di luar izin dan RKT, maka hal itu masuk kategori pelanggaran hukum kehutanan.

“Menebang atau membuka lahan di luar izin adalah pelanggaran hukum kehutanan,” tegas Lutfy.

Baca Juga

Empat anggota BAIS TNI jalani sidang. Foto: ipol.id
Kasus Air Keras Aktivis KontraS: 4 Anggota BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
BRIN Maksimalkan Nikel dan Kobalt dari Daur Ulang Baterai Bekas
Bappebti Catat Transaski Fantastis Sepanjang 2024, Emas dan Kripto Jadi Primadona

Keterangan saksi ahli dari BRIN ini semakin menyoroti aktivitas PT Position yang dinilai menyalahi tata kelola hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis. Dalam sidang sebelumnya, Rabu (5/11/2025), saksi ahli pidana Dr. Oheo K. Haris turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh penyidik Polri dalam penanganan perkara tersebut.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli BRIN, nikel, Sengketa PT Position vs WKM, sidang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana puluhan pekerja Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPDT FSPMI) PT Transportasi Jakarta, demo menuntut agar memecat atas dugaan dua oknum atasan terlibat kasus pelecehan di Kantor TransJakarta, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). Foto: Ist Oknum Atasan Lecehkan Bawahan, Kantor TransJakarta Digeruduk Puluhan Pekerja, Demo Tuntut Soal Ini
Next Article Warga menunjukkan pondasi tiang listrik di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalbar, yang ditemukan berisi campuran kelapa dan serabut di dalam coran semen. Temuan ini kini tengah viral di media sosial. Foto: Tangkap layar IG @sambasinformasi Viral! Pondasi Tiang Listrik di Sambas Dicampur Kelapa dan Serabut

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?