Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Sengketa PT Position vs WKM Memanas, Ahli BRIN Ungkap Dugaan Penggalian untuk Nikel Bukan Kayu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Sengketa PT Position vs WKM Memanas, Ahli BRIN Ungkap Dugaan Penggalian untuk Nikel Bukan Kayu
Hukum

Sidang Sengketa PT Position vs WKM Memanas, Ahli BRIN Ungkap Dugaan Penggalian untuk Nikel Bukan Kayu

Iqbal
Iqbal Published 12 Nov 2025, 22:24
Share
4 Min Read
Tampak suasana sidang sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Foto: IST
Tampak suasana sidang sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Foto: Ist
SHARE

Sebagai peneliti kehutanan, Lutfy mengaku selama kariernya belum pernah menemukan pola pembukaan jalan seperti itu digunakan untuk kegiatan kehutanan yang legal. Umumnya, tanah hasil galian disisihkan di tepi jalan untuk menahan longsor. Namun, praktik tersebut tidak ditemukan di lokasi proyek PT Position.

“Tanah itu seharusnya disisihkan, bukan digali habis. Tujuannya agar tanah tidak longsor. Ini jelas bukan bentuk pemanfaatan hutan yang benar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hutan wajib mengacu pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Bila kegiatan dilakukan di luar izin dan RKT, maka hal itu masuk kategori pelanggaran hukum kehutanan.

“Menebang atau membuka lahan di luar izin adalah pelanggaran hukum kehutanan,” tegas Lutfy.

Baca Juga

Mobil listrik konsep Suzuki eWF yang datang meramaikan IIMS 2025.
BRIN Maksimalkan Nikel dan Kobalt dari Daur Ulang Baterai Bekas
Bappebti Catat Transaski Fantastis Sepanjang 2024, Emas dan Kripto Jadi Primadona
Sidang Sengketa Pilkada Kaimana mulai Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon sebut Pelanggarannya Bersifat TSMF

Keterangan saksi ahli dari BRIN ini semakin menyoroti aktivitas PT Position yang dinilai menyalahi tata kelola hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis. Dalam sidang sebelumnya, Rabu (5/11/2025), saksi ahli pidana Dr. Oheo K. Haris turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh penyidik Polri dalam penanganan perkara tersebut.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli BRIN, nikel, Sengketa PT Position vs WKM, sidang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana puluhan pekerja Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPDT FSPMI) PT Transportasi Jakarta, demo menuntut agar memecat atas dugaan dua oknum atasan terlibat kasus pelecehan di Kantor TransJakarta, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). Foto: Ist Oknum Atasan Lecehkan Bawahan, Kantor TransJakarta Digeruduk Puluhan Pekerja, Demo Tuntut Soal Ini
Next Article Warga menunjukkan pondasi tiang listrik di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalbar, yang ditemukan berisi campuran kelapa dan serabut di dalam coran semen. Temuan ini kini tengah viral di media sosial. Foto: Tangkap layar IG @sambasinformasi Viral! Pondasi Tiang Listrik di Sambas Dicampur Kelapa dan Serabut

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20211017 WA0088
HeadlineOlahraga

Jelang Perebutan Juara Grup Thomas & Uber Cup 2026, Tim Thomas Vs Prancis, Tim Uber  Vs Chinese Taipei

Jakarta Raya
Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Melalui Layanan Mobil Keliling di Banjir Kanal Timur
27 Apr 2026, 14:06
Ekonomi
Bahan Baku Melonjak 100 Persen, Harga Popok Siap-Siap Meroket
27 Apr 2026, 11:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ribuan Peserta IPSC 2026
27 Apr 2026, 11:43
Nusantara
Pawai Ogoh-Ogoh Meriah, Kota Semarang Kukuhkan Diri Sebagai Kota Besar Paling Toleran
27 Apr 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?