Sebagai peneliti kehutanan, Lutfy mengaku selama kariernya belum pernah menemukan pola pembukaan jalan seperti itu digunakan untuk kegiatan kehutanan yang legal. Umumnya, tanah hasil galian disisihkan di tepi jalan untuk menahan longsor. Namun, praktik tersebut tidak ditemukan di lokasi proyek PT Position.
“Tanah itu seharusnya disisihkan, bukan digali habis. Tujuannya agar tanah tidak longsor. Ini jelas bukan bentuk pemanfaatan hutan yang benar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hutan wajib mengacu pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Bila kegiatan dilakukan di luar izin dan RKT, maka hal itu masuk kategori pelanggaran hukum kehutanan.
“Menebang atau membuka lahan di luar izin adalah pelanggaran hukum kehutanan,” tegas Lutfy.
Keterangan saksi ahli dari BRIN ini semakin menyoroti aktivitas PT Position yang dinilai menyalahi tata kelola hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis. Dalam sidang sebelumnya, Rabu (5/11/2025), saksi ahli pidana Dr. Oheo K. Haris turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh penyidik Polri dalam penanganan perkara tersebut.
