Oheo menilai, penyidik mengabaikan hak-hak terdakwa, yaitu Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, terutama dalam hal menghadirkan saksi meringankan dan menyerahkan bukti pendukung dari pihak terdakwa.
“Fungsi KUHAP adalah melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa. Dalam kasus Awwab–Marsel, saya melihat adanya abuse of power karena penyidik tidak menghormati hak-hak tersebut,” jelas Oheo, yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.
Ia juga mengungkap kejanggalan lain, yakni perubahan pasal dakwaan yang tidak pernah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga berpotensi menyalahi prinsip keadilan.
“Seharusnya pasal yang disangkakan disebut sejak awal agar terdakwa memahami perbuatannya. Kalau pasal muncul belakangan, itu justru menunjukkan kekeliruan dalam proses hukum,” ujarnya.
Kuasa Hukum WKM Pertanyakan Transparansi Penyidikan
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, turut menyoroti lemahnya jaminan terhadap hak tersangka dalam penyidikan. Ia mengungkap bahwa penyidik menolak menghadirkan saksi meringankan serta mengabaikan dokumen penting berupa peta citra satelit yang diserahkan oleh Direktur Utama PT WKM, Eko.
