Contoh lainnya, sambung Ongen lagi pemberian dana hibah yang diberikan pada Kejaksaan. Hal itu dikatakanya, memberikan manfaat dalam bidang advokasi terhadap aset-aset milik pemprov DKI Jakarta.
“Kejaksaan memberikan manfaat dalam hal mengamankan aset-aset pemprov DKI. Karenanya, penerima dana hibah yang lain pun harus memiliki manfaat untuk masyarakat. Jangan lagi, dana hibah yang diberikan hanya untuk kegiatan seremonial saja,” bebernya.
Sebab itu, disarankan Ongen lagi terkait dana hibah yang diberikan Kesbangpol DKI Jakarta agar melakukan pendalaman dalam hal manfaat yang akan didapatkan masyarakat. “Jika tidak memberikan manfaat pada masyarakat. Maka hal itu bisa masuk dalam kategori temuan,” tandasnya.
Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Matsani yang dikonfirmasi perihal adanya kenaikan dana hibah Rp200 miliar mengungkapkan belum mengetahui kenaikan anggaran dana hibah tersebut.(sofian)
