Pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 11.03 Wita, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A alias GA (26) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Dari hasil penangkapan dan pengembangan, petugas turut mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku bersama kelompoknya.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya bersama rekannya berinisial R telah mencuri motor milik korban dengan memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci setang kendaraan. Pelaku menjelaskan bahwa sebelum beraksi mereka berkeliling di sekitar lokasi untuk mencari sasaran, kemudian mendorong motor menjauh sebelum menyambung kabel kontak untuk dibawa kabur.
Ia juga mengungkap bahwa tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial G, C, R, dan A, serta seluruh motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial AN. Dari pendalaman perkara, diketahui bahwa pelaku dan rekan-rekannya baru keluar dari Rutan Kelas II A Kendari sekitar satu hingga tiga bulan terakhir. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
