Sementara itu, rekannya R telah diamankan sebelumnya pada 29 Oktober 2025 di Jalan Langi Bajo, Kelurahan Kendari Caddi, dan pelaku lain berinisial A telah ditahan lebih dulu terkait kasus pencurian laptop di wilayah Kadia.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan 12 TKP curanmor, lima di antaranya berada di wilayah Kota Kendari dan tujuh lainnya di wilayah Kabupaten Konawe Selatan serta Kabupaten Konawe. Tim juga sebelumnya berhasil mengamankan satu unit motor matic pada 27 Oktober 2025 yang diduga kuat terkait kasus ini.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dititipkan di Piket Reskrim Polresta Kendari untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, Jumat (14/11/2025), menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan menelusuri barang bukti tambahan, sebagai upaya penuntasan jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat tersebut. (ahmad)
