Ia menilai keputusan Carateker dan Tim Penjaringan Penyaringan (TPP) tidak profesional dan tidak konsisten serta sarat kepentingan. Sejumlah Pengptov PSTI yang telah menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) yang seharusnya sesuai dengan tata tertib Munaslub yang telah disahkan memiliki hak suara, tetapi justru tidak diberi hak suara, seperti Pengprov PSTI Riau, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Papua, dan Papua Tengah.
“Pengprov PSTI yang sudah Musprov sesuai AD/ART, tetapi ditolak hanya karena mendukung Rudianto Manurung sebagai calon Ketum PB.PSTI 2025-2029 Sementara ada Pengprov PSTI yang belum diterbitkan SKnya oleh PB.PSTI dan mendukung calon lain, malah diberi hak suara,” ujarnya.
Rudianto juga menyoroti ketidaktransparanan dana pendaftaran calon ketua umum yang mencapai Rp500 juta, serta dugaan penyalahgunaan dana akomodasi dan konsumsi peserta.
“Saya membayar Rp.500 juta untuk biaya pendaftaran. Tapi hotel dan tiket pendukung saya justru ditanggung sendiri. Ini jelas tidak transparan dan akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
