“Kami nyatakan Munaslub tidak sah karena dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disahkan.
Rudianto memastikan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk melapor kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai otoritas tertinggi olahraga nasional.
“Kami akan laporkan ke Kemenpora, Ini bukan hanya soal suara, tapi soal kehormatan organisasi. Jangan sampai KONI memperlakukan cabang olahraga seperti ini. Ini bisa merusak ekosistem olahraga nasional,” ujarnya.
Kubu Rudianto berharap Ketua Umum KONI Pusat dapat mengambil langkah adil dengan mengkaji ulang hasil Munaslub dan memulihkan nama baik KONai Pusat dan menjaga marwah organisasi PSTI.
“Kami berharap tidak terjadi dualisme dalam tubuh PSTI. Kami solid dan siap berjuang melalui jalur hukum agar kebenaran dan keadilan ditegakkan,” pungkas Rudianto. (bam)
