Menurutnya, tindakan Carateker dan TPP telah melampaui batas dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“KONI terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga PSTI.
Sekjen PB.PSTI masa bakti 2020-2024 Herman, S.H. M.H “Munaslub PSTI Tahun 2025 Tidak Sah dan Penuh Rekayasa serta sarat Ketidakadilan”
Senada dengan Rudianto, Herman, S.H., M.H menilai pelaksanaan Munaslub penuh ketidakadilan dan pelanggaran terhadap tata tertib Munaslub.
“Kami dipertontonkan dengan proses yang sangat diskriminatif. Tim Carateker tidak objektif, Pengprov PSTI yang seharusnya memiliki hak suara justru diabaikan, sementara daerah yang belum memiliki Pengprov PSTI seperti Papua Pegunungan malah diundang dan ada juga Pengprov PSTI yang SKnya telah berakhir dan telah lewat 6 bulan tetapi diberi hak suara,” ungkap Herman.
Ia juga mempertanyakan integritas pimpinan sidang tetap yang berasal dari unsur Carateker, padahal seharusnya pimpinan sidang itu dipilih dari dan oleh peserta yang memiliki hak suara.
“Ini janggal, Pimpinan sidang seharusnya dipilih dari peserta Munaslub, tapi justru diambil dari Carateker, dan lebih parah lagi, Tata tertib Munaslub yang sudah disahkan pun tidak dilaksanakan oleh TPP dan Pimpinan Sidang,” lanjutnya.
Herman menegaskan, pihaknya bersama 24 Pengprov PSTI akan menempuh langkah hukum untuk membatalkan hasil Munaslub yang telah tidak sesuai dengan tata tertib tersebut.
