Dalam simulasi sederhananya, uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1. Nilainya tidak berubah, tetapi kemudahan transaksi meningkat. Mesin-mesin pembayaran lebih efisien, pencatatan keuangan lebih ringkas, dan kepercayaan publik terhadap mata uang domestik dapat terdongkrak.
Dilansir Kompas (10/1/25) menyebut, BI menekankan bahwa desain redenominasi dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan. Publik tidak boleh dibiarkan bingung. Itu salah satu syarat utama.
Tidak mengherankan bila pemerintah menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi hingga 2027, seperti tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025. RUU ini sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Namun, tahapan pembahasan ternyata belum sampai pada detail teknis.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan berbeda mengingatkan bahwa meski RUU tersebut masuk dalam dokumen perencanaan, pemerintah belum mulai membahas langkah-langkah teknis redenominasi.

