Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengaku tak mengetahui pasti kapan implementasi redenominasi dilakukan BI. Dengan nada bercanda yang menyisip sedikit keluhan, ia berkata: “Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi, kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus.”
Kalimat itu menangkap dinamika yang kerap terjadi di ruang publik: kementerian keuangan sering menjadi sasaran pertanyaan, padahal secara otoritas hukum, pelaksanaan teknis justru berada di BI.
Meski demikian, wacana redenominasi terus mengalir seiring masuknya RUU Redenominasi dalam Prolegnas 2025–2029. Penyelesaiannya ditargetkan pada 2027, tetapi implementasinya bisa jauh setelah itu—bergantung pada kondisi nasional.
Untuk sekarang, satu pesan menguat: redenominasi adalah proses bertahap, dan pemerintah belum menekan tombol start.
Di balik candaan “jangan gue yang digebukin,” Purbaya seperti ingin mengingatkan publik bahwa reformasi mata uang bukan sekadar menghapus tiga nol. Ia adalah keputusan besar yang menuntut ketepatan momentum—dan Indonesia masih menimbang waktu terbaiknya

