Sehingga, lanjut Wisnu, warga MMD Pademangan berencana akan mengunjungi kementerian terkait untuk melakukan audiensi.
“InsyaAllah hari Jumat kami bisa bertemu. Jadi kami mau audiensi dan mengadukan nasib kami kepada Pak menteri. Mudah-mudahan ada solusi dalam pertemuan nanti,” harap Wisnu.
Selain itu, dalam persidangan tadi kuasa hukum kementerian dalam persidangan menitikberatkan pada perjanjian sewa menyewa antara warga (Ruko MMD Pademangan) dengan induk koperasi. Padahal, pihaknya melakukan perjanjian jual beli bukan sewa menyewa.
Wisnu mengaku dirinya dan rekan-rekan terjebak dalam persoalan ini karena mereka membeli ruko dan kantor tetapi hanya memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh induk koperasi bukan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami ingin meluruskan ini semua dan meminta perhatian khusus kepada menteri,” tukasnya.
Wisnu menegaskan, sebagai perwakilan warga dirinya berharap ada upaya mediasi dengan pihak kementerian terkait sebagai pemegang hak aset tersebut.
Sebab selama ini, menurut dia, induk koperasi sebagai pemilik aset tersebut padahal mereka sebagai pengelola dan kuasa penuh ada di kementerian.
