“Kami mohon dengan sangat Pak menteri berkenan menerima kami untuk duduk bersama membicarakan nasib kami ke depan,” kata Wisnu.
Dia mengungkapkan, sudah tiga kali bersurat dan memohon diri untuk bertemu karena di lokasi tersebut ada ratusan ruko yang membuka usaha untuk menghidupi karyawan dan keluarga mereka.
“Saya berjualan disana sudah 25 tahun dan satu ruko mempekerjakan lima hingga 10 karyawan. Kalau ini serta merta ditutup tentu akan membuat ekonomi ribuan orang terdampak,” tukasnya.
Selain itu, sejumlah warga Ruko MMD Pademangan, juga mengeluhkan adanya dugaan intervensi berupa surat pengosongan ruko dilayangkan oleh pihak pengelola.
Menurut warga MMD, hal tersebut tidak sepatutnya terjadi lantaran proses hukum tengah berlangsung di PTUN Jakarta terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sementara itu, Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali menegaskan, jika pihak koperasi tetap melakukan eksekusi pengosongan ruko pada 31 Desember 2025 mendatang, maka perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum.
