“Ya melanggar. Melanggar lah itu. Koperasi belum punya bukti kepemilikan, fakta bukti kepemilikan itu ada pada kementerian. Justru yang kedua, warga punya bukti kepemilikan, sertipikat. Cuma sertipikat yang mengeluarkan bukan BPN tapi induk koperasi. (Sertipikat) ada yang hak guna pakai, cuma sertipikat itu yang mengeluarkan adalah koperasi. Justru disinilah letak warga itu punya legal standing,” tegas Subali.
Lalu, Subali katakan, eksekusi pengosongan ruko tidak dapat dilakukan tanpa ada surat SP dari pengadilan.
“Kita kan negara hukum ya, seharusnya itu tanpa adanya surat SP dari pengadilan umum itu tidak bisa dieksekusi,” tandasnya.
Dia menambahkan, secara hukum, koperasi tidak memiliki kekuatan atas objek tanah tersebut.
Menurut Subali, sementara ini objek tanah tersebut adalah sertipikat atas nama kementerian, bukan pihak lain.
“Makanya disini sejak awal kami selalu mendampingi warga untuk bisa mediasi. Paling simpel adalah mohon audiensi untuk masa depan dan keberlangsungan warga yang berada di Rukan Marinatama,” tutup Subali. (Joesvicar Iqbal)
