Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Uji Sertipikat, Saksi Ahli Hukum UI Dihadirkan di PTUN Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Uji Sertipikat, Saksi Ahli Hukum UI Dihadirkan di PTUN Jakarta
Hukum

Uji Sertipikat, Saksi Ahli Hukum UI Dihadirkan di PTUN Jakarta

Bambang
Bambang Published 26 Nov 2025, 21:34
Share
5 Min Read
Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, Wisnu Hadikusuma didampingi Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Ist
Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, Wisnu Hadikusuma didampingi Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Ist
SHARE

“Ya melanggar. Melanggar lah itu. Koperasi belum punya bukti kepemilikan, fakta bukti kepemilikan itu ada pada kementerian. Justru yang kedua, warga punya bukti kepemilikan, sertipikat. Cuma sertipikat yang mengeluarkan bukan BPN tapi induk koperasi. (Sertipikat) ada yang hak guna pakai, cuma sertipikat itu yang mengeluarkan adalah koperasi. Justru disinilah letak warga itu punya legal standing,” tegas Subali.

Lalu, Subali katakan, eksekusi pengosongan ruko tidak dapat dilakukan tanpa ada surat SP dari pengadilan.

“Kita kan negara hukum ya, seharusnya itu tanpa adanya surat SP dari pengadilan umum itu tidak bisa dieksekusi,” tandasnya.

Dia menambahkan, secara hukum, koperasi tidak memiliki kekuatan atas objek tanah tersebut.

Baca Juga

Istimewa
Praktisi Hukum Bantah Bocorkan Operasi Senyap Perkara Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta

Menurut Subali, sementara ini objek tanah tersebut adalah sertipikat atas nama kementerian, bukan pihak lain.

“Makanya disini sejak awal kami selalu mendampingi warga untuk bisa mediasi. Paling simpel adalah mohon audiensi untuk masa depan dan keberlangsungan warga yang berada di Rukan Marinatama,” tutup Subali. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di PTUN Jakarta, Saksi Ahli Hukum UI Dihadirkan, Uji Sertipikat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank Mandiri wujudkan ekonomi hijau yang inklusif guna memperkuat strategi pembiayaan untuk sektor energi terbarukan. Foto: Dok Bank Mandiri Wujudkan Ekonomi Hijau yang Inklusif, Bank Mandiri Perkuat Strategi Pembiayaan untuk Sektor Energi Terbarukan
Next Article Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung menemui langsung warga dan naik ke mobil komando untuk memberikan penjelasan serta mengimbau agar tetap tenang. Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya Datangi BPN Jakut, Kepala Kantor Langsung Turun Tangan Beri Kepastian Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?