Seperti diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2016-2020.
Namun surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh penyidik masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya. Kejagung juga belum mengungkap lebih lebih detail mengenai konstruksi perkara maupun kerugian yang dialami negara dalam kasus ini.
Akan tetapi, Kejagung telah mencegah ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Yudha Krastawan)
