IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2016-2020.
Kedua saksi berinisial SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu dan BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Adapun pemeriksaan para saksi digelar di Gedung Bundar atau Jampidsus Kejagung, Selasa (25/11/2025).
Berdasarkan informasi dihimpun, SU merujuk pada Suryo Utomo selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu. Sedangkan BNDP ialah Bernadette Ning Dijah selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk melengkapi berkas penyidikan.
