“Nanti kami akan fasilitasi berkomunikasi dengan K/L, karena cukup banyak berdasarkan data-data yang disampaikan oleh TNI, luasan-luasan lahan yang memenuhi [syarat] tetapi asetnya itu masih tercatat kementerian/lembaga atau BUMN,” jelasnya.
Bima menambahkan, untuk kondisi lahan yang membutuhkan penanganan teknis, lahan tersebut tetap dapat diusulkan dengan catatan Pemda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat menanganinya. Namun, apabila kondisi lahan tergolong berat, Pemda tidak perlu mengusulkan.
Lebih lanjut, mengenai lokasi KDKMP, Bima menjelaskan bahwa penggabungan dua desa dimungkinkan apabila salah satu desa tidak memiliki lahan atau jumlah penduduk yang cukup. Ia juga mendorong kepala daerah memastikan Satgas KDKMP di wilayah masing-masing bersinergi dengan Kodim dan Babinsa guna mempercepat proses klarifikasi dan pengecekan di lapangan.
“Di lapangan tadi banyak yang memerlukan tindak lanjut terkait dengan alas hak. Langsung dikoordinasikan apabila aset-asetnya itu bukan milik pemerintah desa, kota, kabupaten,” ungkapnya.
