Menurut Mashudi, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga dua bulan. Bahkan, sebagian warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah masa hukumannya berakhir berkat pengurangan remisi.
“Ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” katanya.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, tercatat 610 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal 2025 dengan pengurangan masa pidana yang disesuaikan berdasarkan hasil penilaian tim pemasyarakatan.
Mashudi menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Prosesnya berjalan sesuai mekanisme. Selama syarat dipenuhi dan tidak ada pelanggaran, remisi dapat diusulkan. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan,” ujarnya.
