Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 15.235 Narapidana Terima Remisi Natal 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 15.235 Narapidana Terima Remisi Natal 2025
Hukum

15.235 Narapidana Terima Remisi Natal 2025

Farih
Farih Published 25 Dec 2025, 17:31
Share
2 Min Read
Ilustrasi-Napi
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

Menurut Mashudi, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga dua bulan. Bahkan, sebagian warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah masa hukumannya berakhir berkat pengurangan remisi.

“Ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” katanya.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, tercatat 610 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal 2025 dengan pengurangan masa pidana yang disesuaikan berdasarkan hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Mashudi menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Baca Juga

Ilustrasi, narapidana melakukan kegiatan prostitusi pelajar Jakarta ke para lelaki hidung belang, di Jakarta. Foto: Istock @Diy13
Geger dari Dalam Lapas Cipinang Narapidana Kendalikan Prostitusi Online Anak
Satgas Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar 19 Napi Kabur di Nabire
Pegawai Lapas Cipinang Gelar Simulasi Evakuasi Narapidana Saat Gempa Bumi

“Prosesnya berjalan sesuai mekanisme. Selama syarat dipenuhi dan tidak ada pelanggaran, remisi dapat diusulkan. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan,” ujarnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: narapidana, Remisi Natal 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PO Cahaya Trans kecelakaan di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari. Foto: Instagram @relawangabungansemarang PO Cahaya Trans Stop Operasi Sementara Usai Kecelakaan Maut, Penumpang Bisa Refund Tiket
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain di Kabupaten Bekasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?