Ia juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencemaran nama baik.
Ahmad menjelaskan tudingan itu disebarkan melalui media sosial.
Konten tersebut berbentuk video dan pesan berantai.
Ia menyebut konten itu menggunakan inisial yang merujuk kepadanya.
Menurut Ahmad, publik dengan mudah mengaitkan inisial tersebut.
Akibat penyebaran konten itu, muncul tekanan dari sejumlah orang.
Tekanan tersebut berupa tuntutan agar Ahmad diusir dari Karimun.
“Tekanan itu sangat nyata dan membuat keluarga kami tertekan,” kata Ahmad.
Ia menilai situasi tersebut berbahaya dan meresahkan.
Ahmad juga mengungkap dugaan praktik provokasi massa.
Ia menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah orang.
Jumlah uang tersebut disebut sebesar Rp150.000 per orang.
Uang itu diduga diberikan untuk menghasut masyarakat.
“Ada video yang menyebut penerimaan uang Rp150 ribu,” ujarnya.
Video tersebut, kata Ahmad, menjadi salah satu barang bukti.
Ia mengaku membawa salinan video itu ke Bareskrim Polri.
Ahmad berharap penyidik menelusuri kebenaran informasi tersebut.
