IPOL.ID – Kasus kecelakaan akibat kabel semrawut yang dialami gitaris band Usman Hamid and The Blackstones, Dwi Yudha Prawira di Jakarta Timur dilaporkan ke Mabes Polri.
Laporan itu terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan leher Yudha terjerat saat mengemudikan sepeda motor di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati pada Sabtu (23/12) malam.
“Laporannya ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), sama kirim surat ke Kapolri. Surat ke Kapolri atas nama Usman Hamid, tapi saya yang bertandatangan,” tutur Yudha pada awak media, Kamis (28/12).
Namun belum diketahui pasti perusahaan pemilik kabel yang mengakibatkan Yudha terluka sehingga kini merasakan sakit luar biasa di bagian leher, bahkan untuk makan dan minum terasa nyeri.
Tapi saat kejadian Yudha sempat melihat dua pekerja mengenakan seragam dan celana panjang berwarna merah dengan garis putih yang diduga teknisi dari perusahaan pemilik kabel.
“Ada dua orang di atas (tiang kabel) pakai baju merah, celana merah, dan list putih. Kalau di bawah ada tiga orang. Entah itu (teknisi) dari vendor atau apa saya enggak mengerti juga,” ungkap dia.
Dia tidak sempat menanyakan asal perusahaan dari teknisi tersebut lantaran bergegas mencari pertolongan medis pertama atas luka diderita pada bagian leher.
Namun Yudha menduga teknisi dari perusahaan pemilik kabel yang mengakibatkannya kecelakaan itu diduga melakukan pengerjaan tanpa ada prosedur keselamatan.
“Tidak memasang rambu-rambu soalnya. Harusnya kan ada di antara dia yang kasih warning (tanda bahaya) biar enggak ada kecelakaan. Ini sama sekali enggak ada. Enggak ada warning dari jauh,” ungkap Yudha.
Diharapkan dari laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri dan surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu nantinya pihak kepolisian dapat menyelidiki identitas pemilik kabel.
Terlebih kasus kecelakaan akibat kabel semrawut dialami Yudha bukan kali pertama terjadi di DKI Jakarta, sehingga perlu adanya upaya penanganan agar kasus tidak terulang.
“Jangan lupa keselamatan di jalan raya itu tanggungjawab utama Polri. Kepolisian juga berwenang mengambil tindakan hukum jika kelalaian itu mengandung unsur pidana,” tukas Usman Hamid pada wartawan.
Pria yang merupakan Direktur Eksekutif Amnesty International itu menjelaskan, setelah melapor ke Bareskrim Polri jajaran Polres Metro Jakarta Timur sudah meminta keterangan Yudha.
Kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus kecelakaan kabel fiber optik semrawut di Jalan Raya Bogor yang mengakibatkan Yudha kecelakaan.
“Dari Satreskrim Polres Jakarta Timur mendatangi rumah korban guna meminta keterangan. Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut, dan berharap akan ada hasil yang kita harapkan,” tegas Usman. (Joesvicar Iqbal)