Menurut Ahmad, tudingan penipuan berkaitan dengan pekerjaannya.
Ia diketahui mendampingi klien dalam perkara dugaan korupsi.
Pendampingan hukum itu dilakukan di wilayah Kepulauan Riau.
Ia menegaskan pendampingan dilakukan sesuai aturan hukum.
“Saya bekerja sebagai pendamping hukum secara sah,” kata Ahmad.
Ia menegaskan memiliki dasar hukum yang jelas.
Ahmad membantah tudingan penipuan yang diarahkan kepadanya.
Ia menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk pembungkaman.
Menurutnya, tudingan itu bertujuan melemahkan posisi kliennya.
Kasus kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Ahmad berharap laporan tersebut diproses secara profesional.
Ia meminta aparat bertindak objektif dan transparan.
“Saya percaya Polri akan bekerja secara adil,” ujar Ahmad.
Ia berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan pihak mana pun.
Ahmad juga meminta perlindungan hukum bagi keluarganya.
Ia menilai situasi yang berkembang cukup mengkhawatirkan.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dipelajari penyidik.
Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.
