Sejumlah daerah juga telah lebih dulu menerapkan larangan pesta kembang api, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan pergantian tahun yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
“Untuk seluruh wilayah Jakarta, baik yang diadakan pemerintah maupun swasta, kami meminta tidak ada kembang api,” ujar Pramono, Senin (22/12/2025).
Larangan itu akan diperkuat melalui Surat Edaran dan berlaku untuk seluruh kegiatan berizin, seperti acara di hotel dan pusat perbelanjaan. Namun, Pemprov DKI mengakui tidak dapat sepenuhnya melarang penggunaan kembang api secara perorangan.
Dengan keterbatasan daya paksa kebijakan, perayaan akhir tahun kali ini diharapkan berlangsung lebih sederhana dan khidmat, bergantung pada kesadaran serta respons masyarakat. (bam)
