Regulasi ini juga mencakup pengaturan mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta persaingan usaha yang sehat.
POJK Nomor 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK berharap pengaturan ini dapat memastikan layanan BNPL memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, dan tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.(Vinolla)
