Layanan BNPL dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
POJK ini juga mengatur karakteristik utama BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang telah disepakati.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara BNPL diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, POJK 32/2025 mengatur kewajiban keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah BNPL. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” jelas Ismail.
