Penerima DTH tahap pertama di Provinsi Aceh sebanyak 10.013 KK, Sumatra Utara 4.508 KK dan Sumatra Barat 1.743 KK.
Bagi yang akan mendapatkan DTH, warga tidak perlu membawa kartu identitas (KTP) atau Kartu Keluarga untuk proses pencairan. Hal tersebut disebabkan situasi berbeda-beda dialami oleh masyarakat. Nantinya warga penerima DTH akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per KK setiap bulan.
“Bantuan ini akan diberikan selama 3 bulan”.
Pihak bank ditunjuk bersama petugas administrasi terkecil, RT, RW, lurah atau kepala desa akan turun langsung di tengah masyarakat penerima bantuan DTH. Proses ini diharapkan berjalan baik karena data penduduk sudah teridentifikasi petugas akan bekerja di lapangan.
Saat ini posisi rekening sudah dibuka, Selasa (30/12) besok hingga Jumat (2/1/2026) pihak bank dan kecamatan-desa bisa turun sehingga masyarakat memilih tinggal di keluarga atau mengontrak bisa mendapatkan haknya.
Penerima DTH dilakukan secara bertahap sehingga proses ini tidak perlu menunggu keseluruhan penerima terdata dan tervalidasi melalui surat Keputusan kepala daerah. Nantinya akan ada tahap berikutnya penerima DTH. (Joesvicar Iqbal)
