“Kami berharap lebih banyak perusahaan, instansi, badan usaha, maupun pekerja formal yang peduli membantu pekerja rentan melalui Program Sertakan,” ujar Iksarudin. Menurut Iksarudin, kepedulian tersebut dapat diwujudkan dengan mendaftarkan pekerja rentan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJS Ketenagakerjaan juga terus menargetkan perluasan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Kami berharap program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di tahun-tahun mendatang,” kata Iksarudin. Ia menambahkan kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kunci memperluas cakupan perlindungan sosial. Langkah RS Atma Jaya disebutnya sebagai contoh nyata kepedulian industri terhadap pekerja sekitar, sekaligus penguatan budaya sadar jaminan sosial. “Sinergi seperti ini penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di lingkungan sekitar,” ucap Iksarudin.
Dalam program JKK, peserta dijamin memperoleh layanan medis komprehensif melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) hingga pulih sepenuhnya dengan biaya sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah untuk 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya. Untuk kasus kecelakaan kerja yang berakibat fatal, ahli waris menerima santunan hingga 48 kali upah. Sementara itu, untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, diberikan santunan Rp42 juta atau Rp10 juta apabila masa kepesertaan kurang dari tiga bulan.
