Dalam kesempatan yang sama, Iksarudin kembali mengimbau pekerja informal untuk minimal mengikuti dua program dasar, yakni JKK dan JKM, dengan iuran Rp16.800 per bulan. Iuran dapat ditingkatkan menjadi Rp36.800 agar pekerja juga mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). “Banyak pekerja informal yang belum mendapatkan perawatan maksimal saat mengalami risiko kerja. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir untuk menutup kesenjangan ini. Program Sertakan menjadi bukti kepedulian sosial dapat diwujudkan lewat aksi nyata,” pungkas Iksarudin. (Msb/Dani)
