Selain perlindungan kecelakaan kerja, peserta atau ahli waris juga berhak atas santunan kematian. Untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang didaftarkan. Sementara untuk meninggal dunia karena sakit, ahli waris memperoleh santunan Rp42 juta apabila masa kepesertaan lebih dari tiga bulan. Jika kepesertaan kurang dari tiga bulan, santunan pemakaman yang diberikan sebesar Rp10 juta, jelas Andry.
Andry menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program beasiswa bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Beasiswa diberikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga lulus perguruan tinggi. “Program beasiswa ini merupakan bagian dari JKK dan JKM. Untuk meninggal biasa, beasiswa JKM berlaku setelah masa iuran tiga tahun,” kata Andry.
Andry berharap melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, peran mitra wadah semakin optimal dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal serta memastikan keberlanjutan kepesertaan di berbagai komunitas. (msb/dani)
