Ia menjelaskan, pekerja informal dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan. Peserta juga dapat menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh manfaat perlindungan yang besar. “Manfaat JKK memberikan jaminan perawatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu,” ujar Andry.
Menurut Andry, biaya penanganan kecelakaan kerja kerap sangat tinggi. BPJS Ketenagakerjaan mencatat sejumlah kasus kecelakaan kerja berat yang memerlukan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah. “Kalau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu dari mana biaya rumah sakitnya,” kata Andry.
Dalam sosialisasi tersebut, Andry juga menegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ia mencontohkan kecelakaan yang dialami pekerja saat menjalankan aktivitas kerja, seperti berbelanja barang dagangan menggunakan sepeda motor. “Itu masuk kategori kecelakaan kerja dan hanya bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andry.
