Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Optimalkan Mitra Wadah Jangkau Pekerja BPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Optimalkan Mitra Wadah Jangkau Pekerja BPU
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Optimalkan Mitra Wadah Jangkau Pekerja BPU

Iqbal
Iqbal Published 29 Dec 2025, 13:25
Share
4 Min Read
nasa
SHARE

Ia menjelaskan, pekerja informal dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan. Peserta juga dapat menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh manfaat perlindungan yang besar. “Manfaat JKK memberikan jaminan perawatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu,” ujar Andry.

Menurut Andry, biaya penanganan kecelakaan kerja kerap sangat tinggi. BPJS Ketenagakerjaan mencatat sejumlah kasus kecelakaan kerja berat yang memerlukan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah. “Kalau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu dari mana biaya rumah sakitnya,” kata Andry.

Dalam sosialisasi tersebut, Andry juga menegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ia mencontohkan kecelakaan yang dialami pekerja saat menjalankan aktivitas kerja, seperti berbelanja barang dagangan menggunakan sepeda motor. “Itu masuk kategori kecelakaan kerja dan hanya bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andry.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Grha BPJamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapolri panglima Sudah 10.759 Personel Telah Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatera, Kapolri Siap Tambah Pasukan
Next Article Presiden Prabowo Subianto mengunjungi lokasi terdampak bencana di Posko Pengungsi yang berlokasi di SD Negeri 05 Kayu Pasak Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (18/12/2025). Foto: BPMI Setpres Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Kriminal
Heboh Terapis Spa Diduga Gondol Uang Rekan Kerja hingga Rp1,2 Miliar
26 May 2026, 23:11
Olahraga
Susanto Megaranto Tampil Perkasa Menjuarai JAPFA Internasional FIDE Rated 2026
26 May 2026, 23:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?