“Namun, setelah serangkaian Gelar Perkara Khusus dan tanpa adanya Fakta Hukum Baru yang menghilangkan unsur pidana, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” tegasnya.
Menurut Bahrain, keputusan SP3 itu tak hanya merugikan PT ABM sebagai pemegang izin yang sah, tetapi juga berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin palsu.
“Ini mengancam integritas tata kelola sumber daya alam, melemahkan penertiban kawasan hutan, serta merugikan kepentingan negara dan iklim investasi,” tandasnya.
Laporan Tim Hukum PT ABM diterima Staf Satgas PKH Haryansyah. Ia menyampaikan pihak Satgas PKH akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneliti dan mempelajari dokumen yang disampaikan pelapor.
“Satgas PKH telah menerima laporan dan akan mempelajarinya,” katanya.
Sebelumnya, PT ABM juga melaporkan perkara penghentian penyidikan penggunaan surat palsu oleh Polda Sulteng kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di kantor Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa (9/12/2025). (Yudha Krastawan)
