Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa KPK, Eks Kepala Bea Cukai Dikorek Kasus TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diperiksa KPK, Eks Kepala Bea Cukai Dikorek Kasus TPPU
Hukum

Diperiksa KPK, Eks Kepala Bea Cukai Dikorek Kasus TPPU

Farih
Farih Published 17 Dec 2025, 17:46
Share
1 Min Read
Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rabu (17/12/2025). Andhi diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang di lingkungan Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan tersangka tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Namun, KPK belum memerinci hal yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

Adapun kasus TPPU Andhi Pramono merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjeratnya. Andhi semula disorot dari gaya hidupnya yang hedonistis dan viral di media sosial.

Baca Juga

Rokok
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK

Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Dalam kasus ini, ia telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis ini lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya selama 10 tahun penjara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, kpk, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SPPG hadir di sekolah dengan cara kreatif, dari edukasi langsung hingga kostum Power Rangers, agar anak-anak makin semangat menikmati makanan bergizi. Foto: Tangkap layar IG @konaweupdate SPPG Dituntut Kreatif, ‘Power Rangers’ Jadi Cara Tarik Minat Siswa pada MBG
Next Article HY Ibrahim Husen dan Kang Sholihin beserta ormas Forum Anak Bangsa Bersatu bersama rombongan mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Foto: Dok Husen, Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?