IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023-2024. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami temuan yang diperoleh oleh penyidik dari Arab Saudi.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Adapun, KPK sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi, untuk mendalami penyidikan kasus kuota haji. Salah satu yang didalami oleh penyidik di Tanah Suci, adalah terkait fasilitas yang diterima oleh jamaah benar-benar tersedia.
Namun, Budi belum memerinci kaitan pemeriksaan Gus Yaqut dengan temuan penyidik yang didapat di Tanah Suci. “Terkait dengan materi pemeriksaan nanti kami akan update pasca-dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
