Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus kuota haji pada Senin (1/9/2025). KPK mendalami soal pembagian kuota haji tambahan.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Budi sebelumnya.
“Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu seperti apa,” sambungnya.
Selain itu, Yaqut juga didalami perihal aliran dana dalam praktik rasuah yang terjadi dalam kuota haji tersebut. (Yudha Krastawan)
