Banyak aduan masuk ke Komisi II yang menyoroti kepemilikan tanah yang berubah tanpa dasar pertanahan yang jelas.
“Kepemilikan berubah itu bukan melalui mekanisme pertanahan yang benar, tetapi melalui perubahan struktur perusahaan. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar dia.
Diketahui, lebih dari 200 pengaduan pertanahan masuk ke Komisi II sepanjang tahun 2025 ini, mayoritas terkait konflik antara masyarakat dengan korporasi, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, hingga persoalan sertifikat ganda dan dugaan mafia tanah.
Untuk merapikan penanganan kasus, Komisi II dan Kementerian ATR/BPN membentuk clearing house, mekanisme filter yang mencegah seluruh kasus langsung masuk ke rapat Komisi II.
“Kalau semua kasus langsung masuk ke rapat, setiap hari kita hanya bicara sengketa tanah. Dengan clearing house, masalah bisa dianalisis dulu,” ungkap legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Karena itu, Komisi II meluncurkan Dashboard Pengaduan Pertanahan, sistem digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kasus secara real-time dan lebih transparan.
