IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Selasa (16/12/2025).
Yaqut akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Benar, (diperiksa) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12/2025),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
“Dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024, di Gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.
Budi meyakini, yang bersangkutan akan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa dalam kasus rasuah itu.
Sebelumnya, Yaqut juga diperiksa dalam kasus kuota haji pada Senin (1/9/2025). Yaqut diperiksa soal pembagian kuota haji tambahan.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Budi sebelumnya.
