Budi mengatakan barang bukti yang telah diamankan itu akan dianalisis lebih lanjut. Penyidik KPK, kata dia, juga akan melanjutkan penggeledahan di lokasi lainnya.
Diwartakan sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus dugaan perintaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp9,5 miliar.
Dokumen dan barang bukti tersebut diperoleh dalam penggeledahan kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada Senin (22/12/2025).
Adapun dokumen yang diamankan berupa dokumen proyek tahun 2025 hingga rencana pengadaan tahun 2026. KPK juga menemukan ponsel dengan beberapa percakapan sudah dihapus.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Seorang di antaranya adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
Ketiganya sempat ditangkap bersama delapan orang lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). (Yudha Krastawan)
