“Kami menerima laporan masyarakat terkait penjualan miras di Jalan Raden Fatah. Saat dilakukan pemantauan, kami menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kardus-kardus ke bangunan di kebun kosong,” ujar Agung, Selasa (30/12/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Berdasarkan keterangan di lapangan, miras tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Karang Tengah selama masa libur akhir tahun.
“Minuman ini disembunyikan di bekas kandang ayam untuk mengelabui petugas dan warga sekitar,” kata Agung.
Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Pemilik barang dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan diwajibkan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat.
Meski demikian, keberhasilan pengungkapan gudang miras ilegal ini justru memunculkan beragam komentar dari masyarakat di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan kejelasan pengelolaan barang bukti yang telah disita petugas.

