Dia menyebuy keputusan pemberhentian yang didasarkan pada Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah menurut AD/ART NU.
Maka, seluruh keputusan turunan, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, dinilai tidak sah.
Yahya juga menegaskan statusnya yang masih sah secara hukum sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Meskipun demikian, ia menyatakan keinginan kuat untuk menempuh jalan islah atau rekonsiliasi demi keutuhan jamiyah, sejalan dengan nasihat para sesepuh NU dari Pondok Pesantren Ploso dan Tebuireng.
“Saya membuka diri seluas-luasnya untuk setiap nasihat, saran, dan gagasan konstruktif demi menemukan solusi terbaik bagi NU,” katanya.
Mengenai opsi penyelesaian melalui Majelis Tahkim PBNU, ia berpendapat mekanisme tersebut berpotensi menghadapi masalah objektivitas karena adanya benturan kepentingan.
Ia menilai dialog yang tulus dan terbuka merupakan jalan paling terhormat untuk menyelesaikan perbedaan yang ada.
