IPOL.ID – PT Artha Bumi Mining (PT ABM) melaporkan anomali penanganan kasus tambang di Kabupaten Morowali oleh instansi kepolisian ke Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam pertemuan di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (9/12), PT ABM melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti & Patners mengungkap indikasi relasi kuasa antara kepolisian dengan mafia tambang, khususnya dalam peristiwa penghentian penyidikan kasus penggunaan surat palsu terkait izin usaha pertambangan (IUP), 31 Oktober lalu.
“Bulan Juli 2023 PT ABM melaporkan PT BDW (Bintang Delapan Wahana) ke Polda Sulteng terkait dugaan penggunaan surat palsu IUP. Sudah ada tersangkanya, juga sudah dilakukan proses penangkapan dan penahanan,” kata Bahrain kepada wartawan.
Dalam proses penyidikan, jelasnya, pihak tersangka melakukan proses praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti.
Putusan Pengadilan Negeri Palu menolak praperadilan tersebut serta memerintahkan Polda Sulawesi Tengah melanjutkan proses penyidikan karena dianggap telah sah dan telah cukup dua alat bukti.
