“Tetapi nyatanya, Polda Sulteng tidak melanjutkan proses tersebut malah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Ini kan aneh sekali,” ungkapnya.
Bahrain menyampaikan, tindakan Polda Sulteng secara gamblang menentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal., tanggal 20 Mei 2025.
Tindakan itu juga dinilai mempermainkan hukum serta menghina nalar publik. Sebab, dalam Surat Penghentian Penyidikan Nomor: B/925/X/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, juga Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/111/X/RES.1.9./Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2025 disebutkan bahwa alasan dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Kok dibolak balik begini. Jadi kami mohon kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk merekomendasikan agar Polri tidak gentar terhadap relasi kuasa mafia tambang, serta berani menegakkan prinsip negara hukum,” tegasnya.
Selain itu, PT ABM juga minta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengawal Polri agar menegakkan hukum secara profesional, yakni dengan mencabut SP3 serta melanjutkan kembali penyidikan perkara Laporan Polisi LP/B/153/ VII/2023/Spkt/Polda Sulteng.
