Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jimly Terima Aduan Anomali Penanganan Kasus Tambang di Morowali untuk Benahi Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jimly Terima Aduan Anomali Penanganan Kasus Tambang di Morowali untuk Benahi Polri
Hukum

Jimly Terima Aduan Anomali Penanganan Kasus Tambang di Morowali untuk Benahi Polri

Yudha
Yudha Published 11 Dec 2025, 06:58
Share
3 Min Read
Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat menerima aduan anomali penanganan kasus tambang di Morowali. Foto: Ist
Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat menerima aduan anomali penanganan kasus tambang di Morowali. Foto: Ist
SHARE

“Tetapi nyatanya, Polda Sulteng tidak melanjutkan proses tersebut malah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Ini kan aneh sekali,” ungkapnya.

Bahrain menyampaikan, tindakan Polda Sulteng secara gamblang menentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal., tanggal 20 Mei 2025.

Tindakan itu juga dinilai mempermainkan hukum serta menghina nalar publik. Sebab, dalam Surat Penghentian Penyidikan Nomor: B/925/X/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, juga Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/111/X/RES.1.9./Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2025 disebutkan bahwa alasan dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Kok dibolak balik begini. Jadi kami mohon kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk merekomendasikan agar Polri tidak gentar terhadap relasi kuasa mafia tambang, serta berani menegakkan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Baca Juga

residen Prabowo Subianto saat meresmikan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). Foto: ipol.id
Akhirnya Prabowo Resmi Melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Selain itu, PT ABM juga minta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengawal Polri agar menegakkan hukum secara profesional, yakni dengan mencabut SP3 serta melanjutkan kembali penyidikan perkara Laporan Polisi LP/B/153/ VII/2023/Spkt/Polda Sulteng.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Tambang Morowali, Komisi Percepatan Reformasi Polri, PT Artha Bumi Mining (PT ABM)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib lolos 16 Besar ACL 2 (Foto: Persib) Bungkam Bangkok United, Persib Puncaki Grup G ACL 2
Next Article Alwi Farhan juara Macau Open 2025 Menpora Erick Bangga Alwi Farhan Cs Sabet Medali Emas SEA Games 2025 Thailand

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Jakarta Raya
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
18 Apr 2026, 10:26
Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Nasional
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Bersinergi Bangun Sistem Pembinaan atlet mahasiswa yang Terstruktur dan Berkelanjutan
17 Apr 2026, 23:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?