Sembilan sekolah lainnya ternyata juga menerima ancaman serupa. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut memeriksa K setelah namanya dicantumkan dalam e-mail ancaman. Dari hasil pendalaman, penyidik memastikan bahwa K tidak terlibat dalam aksi teror tersebut.
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (far)
