“Pemerintah Provinsi Jawa Barat meyakini bahwa kekuatan digital tidak hanya terletak pada teknologinya, tetapi pada karakter dan ketahanan masyarakatnya,” kata Lusi.
Sementara itu, Direktur Analisis dan Pemeriksanaan II PPATK, M Shalehuddin Akbar menyampaikan, secara umum hampir semua negara mengalami permasalahan judi online. Menurutnya, semua negara melarang judi online karena mereka tidak punya kontrol. “Bagi mereka ini (judol) suatu yang membahayakan. Oleh karenanya, untuk pemerintah Indonesia, kerja sama dan sinergi antar kementerian dan lembaga dapat menekan judi online agar masyarakat tidak lagi bisa bermain,” katanya.
Berdasarkan data PPATK, trend total deposit perjudian online dari tahun 2023 hingga 2025 mengalami penurunan, mulai dari Rp 34 triliun di tahun 2023 menjadi Rp 17 triliun di tahun 2025. Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia, dengan total deposit sekitar Rp 5 triliun.
“Kami menemukan ada pemain judol yang merupakan penerima bansos. Kami sudah berikan data ini pada Kemensos. Ada lebih dari 199 ribu pemain judol, dengan deposit hampir 300 miliar. Kami berharap program pemerintah memberikan uang itu tepat sasaran, dapat membelikan kebutuhan pokok, bukan untuk bermain judol,” kata Akbar.
