“Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya,” ujarnya.
Mardani diketahui merupakan bekas Bendahara Umum PBNU. Dia ditetapkan tersangka, setelah diduga menerima suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 28 Juli 2025 lalu. Suap tersebut diduga untuk memberikan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. (Yudha Krastawan)
