“Fakta ini tentu menjadi perhatian serius. Kami menemukan bahwa suami terduga pelaku merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam bersikap, termasuk dalam penggunaan media sosial,” katanya.
Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa pengungkapan identitas dilakukan melalui pengumpulan sejumlah bukti digital, termasuk jejak interaksi dan jaringan media sosial yang mengarah langsung kepada terduga pelaku. Akun tersebut juga diduga kerap melakukan tindakan serupa terhadap pihak lain.
Sadrakh menambahkan, pihaknya sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Terduga pelaku bahkan sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan keinginan untuk berdamai.
“Awalnya ada komunikasi dan permintaan maaf. Namun setelah itu, komunikasi terputus dan yang bersangkutan tidak lagi menghubungi kami,” jelasnya.
Terputusnya komunikasi tersebut membuat pihak Rizky Billar mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sadrakh menegaskan bahwa kliennya mengalami dampak psikologis akibat perundungan siber yang berlangsung secara berulang.
