Ditempat yang sama, pihaknya juga terkait LP di Polda yang sudah naik ke Penyidikan meminta, kepada Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang memperjualbelikan atau menyewakan tanah bukan haknya. “Mereka sudah jelas-jelas menggunakan surat palsu untuk menyewakan tanah yang bukan miliknya, panggil, tersangkakan dan tahan mereka,” pinta Ibrahim.
Kang Sholihin menambahkan, kalau ada aliran dana yang masuk terkait dengan penundaan eksekusi, Forum Anak Bangsa meminta MA menindaklanjuti. “Perjuangan Forum Anak Bangsa Bersatu insya Allah tidak sia-sia untuk membantu upaya penegakan hukum di Indonesia,” urai Kang Sholihin.
Kedatangan ratusan massa Forum Anak Bangsa Bersatu ini mulanya melakukan orasi di depan pintu gerbang gedung MA, jl Medan Merdeka Utara Jakarta. Usai melakukan orasi, mereka diminta masuk dan diterima oleh MA
HY Ibrahim Husen adalah pemilik tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berdasar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
