Mereka menyesalkan sikap Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang tidak mau mengeksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi malah menghentikan Rakor yang sedang berjalan tanpa dasar hukum.
“Kami minta MA sebagai benteng terakhir untuk bisa menegakkan hukum yang Berkeadilan, kami ini pihak yang berperkara dan sudah menang serta incracht,” urai Ibrahim. (Yudha Krastawan)
