“Bisa-bisanya merendahkan klien dengan berbicara bahwa kliennya ini yang berstatus istri orang adalah pelakor dan selingkuhan dari seorang pengusaha yang bernama Tedy Agustiansjah untuk dibebaskan secara hukum,” jelasnya.
Tak lupa, Natalia Rusli juga mengingatkan Bey Sujarwo yang juga berstatus sebagai dosen atau rektor di salah satu universitas, untuk tidak mengajarkan teori hukum ngawur tersebut kepada para anak buahnya.
“Hati-hati saya dengar pak Jarwo itu kan dosen atau rektor di Lampung, jangan sampai anak buahnya nanti diajarkan seperti ini, pelakor atau selingkuhan itu bebas dari jerat hukum, kecuali kalau sudah ada undang-undangnya yang dikeluarkan oleh MA atau institusi lainnya, kalau belum ada, teori ini jangan diajarkan kepada anak buahnya, bahaya,” tutup Natalia Rusli.
Sebelumnya, Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke pihak kepolisian.
