Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Master Trust Law Firm Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo Pelakor Bebas Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Master Trust Law Firm Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo Pelakor Bebas Hukum
Hukum

Master Trust Law Firm Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo Pelakor Bebas Hukum

Bambang
Bambang Published 24 Dec 2025, 09:09
Share
7 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

“Bisa-bisanya merendahkan klien dengan berbicara bahwa kliennya ini yang berstatus istri orang adalah pelakor dan selingkuhan dari seorang pengusaha yang bernama Tedy Agustiansjah untuk dibebaskan secara hukum,” jelasnya.

Tak lupa, Natalia Rusli juga mengingatkan Bey Sujarwo yang juga berstatus sebagai dosen atau rektor di salah satu universitas, untuk tidak mengajarkan teori hukum ngawur tersebut kepada para anak buahnya.

“Hati-hati saya dengar pak Jarwo itu kan dosen atau rektor di Lampung, jangan sampai anak buahnya nanti diajarkan seperti ini, pelakor atau selingkuhan itu bebas dari jerat hukum, kecuali kalau sudah ada undang-undangnya yang dikeluarkan oleh MA atau institusi lainnya, kalau belum ada, teori ini jangan diajarkan kepada anak buahnya, bahaya,” tutup Natalia Rusli.

Sebelumnya, Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke pihak kepolisian.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Master Trust Law Firm, Pelakor Bebas Hukum, Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Foto: Instagram @ataliapr Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sebut Atalia Berhak Bahagia
Next Article Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (23/12/2025) dan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait, serta unsur Forkopimda se-Indonesia. Foto: Kemenko Polkam Menko Polkam Tekankan Pengamanan Terpadu Nataru yang Antisipatif dan Humanis

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?