Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.
Untuk meyakinkan aksi bulusnya, Titin dan Andy mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.
Terperdaya rayuan manis keduanya, kliennya, kata Farlin menjadi luluh. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp17,2 miliar kepada PT. Mitra Setia Kirana untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4000 M² milik Pak Tedy Agustiansyah.
Tedy Agustiansjah baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.
Akibat dari peristiwa itu, Tedy Agustiansjah mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang/lebih Rp17,2 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang/lebih sekitar Rp 48 miliar.
Selain itu, nama Titin juga sempat kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara sebesar Rp3,5 miliar.
