Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Master Trust Law Firm Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo Pelakor Bebas Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Master Trust Law Firm Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo Pelakor Bebas Hukum
Hukum

Master Trust Law Firm Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo Pelakor Bebas Hukum

Bambang
Bambang Published 24 Dec 2025, 09:09
Share
7 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.

Untuk meyakinkan aksi bulusnya, Titin dan Andy mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.

Terperdaya rayuan manis keduanya, kliennya, kata Farlin menjadi luluh. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp17,2 miliar kepada PT. Mitra Setia Kirana untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4000 M² milik Pak Tedy Agustiansyah.

Tedy Agustiansjah baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.

Akibat dari peristiwa itu, Tedy Agustiansjah mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang/lebih Rp17,2 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang/lebih sekitar Rp 48 miliar.

Selain itu, nama Titin juga sempat kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara sebesar Rp3,5 miliar.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Master Trust Law Firm, Pelakor Bebas Hukum, Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Foto: Instagram @ataliapr Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sebut Atalia Berhak Bahagia
Next Article Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (23/12/2025) dan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait, serta unsur Forkopimda se-Indonesia. Foto: Kemenko Polkam Menko Polkam Tekankan Pengamanan Terpadu Nataru yang Antisipatif dan Humanis

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?