Sementara itu, Pemimpin Master Trust Law Firm, Natalia memastikan bahwa Titin cs tidak akan bisa lari dan mengelak dari penetapan tersangka meski kasus tersebut dibawa ke bulan sekalipun.
“Klient Jarwo yaitu Titin cs tidak bisa lari dari penetapan TSK karena sudah keluar hasil audit dari saksi ahli kontruksi, terjadi penggelapan sebesar kurang lebih 8 Miliar,” ujar Natalia Rusli.
Pengacara yang akrab disapa Natali itu juga menilai, Jarwo seperti orang sedang kebakaran jenggot dan melayangkan surat kemana-mana demi bisa mengamankan status kliennya.
“Sitepu dan Jarwo selaku kuasa hukum Titin and the geng sudah kalah telak 2-0 melawan Master Trust Law Firm pimpinan Natalia Rusli,” tegasnya.
“Lucunya kedua pengacara kubu lawan Master Trust kebakaran jenggot sehingga mau mengakhiri berita acara sumpah yang dimiliki oleh pimpinan Master Trust Law Firm dan bersurat membuat teori mengakui atau mengukuhkan kliennya adalah seorang perusak rumah tangga orang atau selingkuhan atau alias pelakor karena predikat tersebut maka tidak dapat dijerat pidana,” sambung Natali.
