Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Master Trust Law Firm Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo Pelakor Bebas Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Master Trust Law Firm Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo Pelakor Bebas Hukum
Hukum

Master Trust Law Firm Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo Pelakor Bebas Hukum

Bambang
Bambang Published 24 Dec 2025, 09:09
Share
7 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

Sementara itu, Pemimpin Master Trust Law Firm, Natalia memastikan bahwa Titin cs tidak akan bisa lari dan mengelak dari penetapan tersangka meski kasus tersebut dibawa ke bulan sekalipun.

“Klient Jarwo yaitu Titin cs tidak bisa lari dari penetapan TSK karena sudah keluar hasil audit dari saksi ahli kontruksi, terjadi penggelapan sebesar kurang lebih 8 Miliar,” ujar Natalia Rusli.

Pengacara yang akrab disapa Natali itu juga menilai, Jarwo seperti orang sedang kebakaran jenggot dan melayangkan surat kemana-mana demi bisa mengamankan status kliennya.

“Sitepu dan Jarwo selaku kuasa hukum Titin and the geng sudah kalah telak 2-0 melawan Master Trust Law Firm pimpinan Natalia Rusli,” tegasnya.

“Lucunya kedua pengacara kubu lawan Master Trust kebakaran jenggot sehingga mau mengakhiri berita acara sumpah yang dimiliki oleh pimpinan Master Trust Law Firm dan bersurat membuat teori mengakui atau mengukuhkan kliennya adalah seorang perusak rumah tangga orang atau selingkuhan atau alias pelakor karena predikat tersebut maka tidak dapat dijerat pidana,” sambung Natali.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Master Trust Law Firm, Pelakor Bebas Hukum, Tertawa Mendengar Teori Bey Sujarwo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Foto: Instagram @ataliapr Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sebut Atalia Berhak Bahagia
Next Article Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (23/12/2025) dan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait, serta unsur Forkopimda se-Indonesia. Foto: Kemenko Polkam Menko Polkam Tekankan Pengamanan Terpadu Nataru yang Antisipatif dan Humanis

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?